Ramadan adalah momen refleksi dan kedekatan spiritual. Namun tidak sedikit orang yang menunda kunjungan ke dokter gigi selama bulan puasa karena muncul pertanyaan yang sama setiap tahun:
Apakah scaling saat puasa membatalkan?
Apakah cabut gigi saat puasa tetap sah?
Bagaimana dengan suntik anestesi?
Keraguan ini sangat wajar. Tetapi secara syariat dan medis, perawatan gigi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang sengaja tertelan.
Landasan Fatwa: Perawatan Gigi Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 menjelaskan bahwa tindakan kedokteran gigi seperti:
Scaling (pembersihan karang gigi),
Pencabutan gigi,
Penambalan,
Perawatan saluran akar,
Penyuntikan anestesi lokal,
tidak membatalkan puasa, selama tidak ada darah, air, atau material yang sengaja tertelan.
Secara prinsip, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka secara sengaja dan bersifat memberi nutrisi. Tindakan kedokteran gigi tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dengan demikian, perawatan gigi saat puasa tetap diperbolehkan dan sah secara syariat.
Apakah Scaling Saat Puasa Aman?
Scaling saat puasa sering menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan air dan kemungkinan gusi berdarah.
Secara hukum, scaling tidak membatalkan puasa selama:
Air kumur tidak tertelan
Darah tidak tertelan dengan sengaja
Dari sisi medis, scaling justru penting sebelum atau selama Ramadan. Karang gigi yang menumpuk dapat memicu radang gusi dan memperburuk bau mulut, terutama ketika produksi saliva menurun saat berpuasa.
Menunda scaling terlalu lama berisiko meningkatkan peradangan periodontal, yang pada kondisi tertentu dapat memengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Di klinik dengan standar tinggi, prosedur dilakukan dengan kontrol suction optimal untuk meminimalkan risiko tertelan.
Cabut Gigi Saat Puasa, Bolehkah?
Cabut gigi saat puasa juga tidak membatalkan, dengan catatan tidak ada darah yang sengaja tertelan.
Jika pencabutan dilakukan karena infeksi atau nyeri hebat, justru menundanya dapat memperparah kondisi. Infeksi gigi yang tidak ditangani dapat menyebar ke jaringan sekitar dan menimbulkan komplikasi.
Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari amanah. Mengobati kondisi yang memerlukan tindakan medis bukanlah bentuk pelanggaran ibadah, melainkan upaya menjaga kualitas ibadah itu sendiri.
Apakah Suntik Anestesi Saat Puasa Membatalkan?
Penyuntikan anestesi lokal tidak membatalkan puasa karena:
Tidak masuk melalui rongga terbuka seperti mulut
Tidak bersifat nutrisi
Bekerja secara lokal, bukan sebagai asupan
Secara medis, anestesi lokal hanya memblokir transmisi rasa nyeri di area tertentu. Ia tidak memengaruhi sistem pencernaan dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Perspektif Medis: Jangan Menunda Kondisi Darurat
Menunda perawatan gigi saat puasa karena takut batal justru dapat menimbulkan risiko yang lebih besar.
Infeksi akut, abses, atau nyeri berat dapat:
Mengganggu kualitas tidur
Menurunkan daya tahan tubuh
Menghambat aktivitas ibadah
Memicu komplikasi sistemik
Kesehatan adalah fondasi agar ibadah dapat dijalankan dengan optimal. Dalam kondisi darurat, perawatan medis menjadi bentuk tanggung jawab terhadap tubuh yang telah diamanahkan.
Tips Aman Perawatan Gigi Saat Ramadan
Agar perawatan gigi saat puasa lebih nyaman, kamu dapat:
Memilih jadwal pagi hari saat energi masih stabil
Memilih waktu menjelang berbuka jika merasa lebih tenang
Menginformasikan kepada dokter gigi bahwa kamu sedang berpuasa
Komunikasi yang baik memungkinkan prosedur dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai kondisi.
FAQ Singkat Seputar Perawatan Gigi Saat Puasa
Q: Apakah scaling saat puasa membatalkan?
A: Tidak, selama air dan darah tidak tertelan dengan sengaja.
Q: Apakah cabut gigi saat puasa sah?
A: Sah dan tidak membatalkan, dengan catatan tidak ada yang tertelan.
Q: Apakah suntik anestesi saat puasa membatalkan?
A: Tidak, karena bukan nutrisi dan tidak masuk melalui rongga terbuka.
Kesimpulan
Berdasarkan perawatan gigi saat puasa menurut Fatwa MUI, tindakan seperti scaling, cabut gigi, dan suntik anestesi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan secara sengaja.
Dari sisi medis, menunda perawatan darurat justru dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Baca Juga Layanan Onyx Dental Center yang sesuai:
Puasa adalah ibadah yang menjaga keseimbangan, bukan menahan diri dari pengobatan yang dibutuhkan. Menjaga kesehatan gigi dan rongga mulut berarti menjaga kenyamanan, ketenangan, dan kualitas ibadah selama Ramadan.
Referensi
Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018.
2. Raja, A., Anees, K., & Bedi, R. (2000). Transcultural oral health care: 3. Dental care and treatment during the fast of Ramadan. Dental Update, 27(8), 392–394. https://doi.org/10.12968/denu.2000.27.8.392
Tyagi, S., & Mathur, N. (2021). Ramadan fasting and dental implications: A special review. Journal of Dental Research and Review, 8(1), 55–58. https://doi.org/10.4103/jdrr.jdrr_86_20

